Cimahi, 6/1 (ANTARA) - Komisi II DPRD Kota Cimahi mempertanyakan asal-usul penghitungan harga sewa kios Pasar Atas Baru (PAB) yang mencapai Rp 29.000,00 perhari bagi pedagang kaki lima yang ingin menyewa kios.
Hal tersebut, terungkap dalam audiensi mantan pedagang kaki lima (PKL) Jalan Gandawijaya dengan Komisi II di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Kartasasmita Kota Cimahi, Rabu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi Winarsa Gunawan, menyatakan, dalam waktu dekat, Komisi II akan mengundang Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan, dan Pertanian (Diskopindagtan) kota Cimahi serta Perusahaan Daerah (Perusda) kota Cimahi untuk meminta konfirmasi mengenai hal harga sewa kios PAB.
Winarsa menyatakan, tidak pernah dilibatkan dalam penentuan harga sewa kios PAB. Bahkan pihaknya mengaku, baru mengetahui harga sewa kios dari para PKL yang kemarin datang mengadu.
"Dewan saat ini belum tahu mengenai angka itu, baik asal-usul penentuan angka maupun siapa yang memutuskan. Oleh karena itu, kami akan meminta konfirmasi kepada dinas terkait secepatnya," katanya.
Dalam pertemuan dengan Diskopindagtan dan Perusda kota Cimahi nanti, Winarsa menyatakan akan meminta laporan perkembangan pembangunan PAB serta rencana operasionalnya.
"Soalnya, selama ini anggota Komisi II hanya mendapatkan laporan perkembangan itu dari media massa," katanya.
Anggota Komisi II DPRD kota Cimahi, Supiyardi menambahkan, keinginan para PKL untuk mendapatkan harga sewa murah adalah sesuatu yang wajar.
Akan tetapi, mengingatkan agar para PKL tetap solid dalam memperjuangkan harga sewa itu. Jangan sampai di tengah perjalanan nanti, visi dan misi PKL terpecah, sehingga tujuan awal tidak tercapai.
Sementara itu, mantan pedagang kaki lima (PKL) Jalan Gandawijaya, kota Cimahi, menilai harga sewa kios PAB yang dianggap terlalu mahal dan melebihi angka hasil survei pada 2003.
Para PKL meminta supaya DPRD Kota Cimahi memfasilitasi audiensi bersama Pemerintah kota Cimahi, untuk membicarakan hal tersebut.
"Sejak awal dibangun kami ikut terlibat dalam survei harga kios berdasarkan kemampuan para PKL. Tapi dalam tahap pembangunan selanjutnya, PKL tidak pernah diajak bicara lagi dan dilibatkan," kata Koordinator mantan PKL Jalan Gandawijaya, Acong (39).***1***
http://www.antarajawabarat.com/lihat/berita/20065/lihat/kategori/94/Kesra